Harga SLO & NIDI ( Nomor Induk Instalasi Listrik )
Apa itu NIDI ( Nomor Identitas Instalasi )
Pendaftaran Online
Klik link di bawah ini :
SLO ( Sertifikat Laik Operasi )tifikat Laik Operasi (SLO) Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan mememenuhi standar sesuai aturan yang berlaku.Dimana tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan-bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, dan masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman, nyaman dan andal dalam mengkonsumsi tenaga listrik baik itu di rumah tangga, industri, pemerintah, sosial, lampu penerangan jalan (PJU), bisnis dan lainnyabaik secara kuantiti maupun kualiti.
Sertifikat Laik Operasi(SLO)
Sertifikat Laik Operasi(SLO)
adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi listrik . Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi" lebih lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".
Lembaga Inspeksi Teknik ( LIT ) mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".
Lembaga Inspeksi Teknik ( LIT ) mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
1. 1Pemeriksaan Instalasi Listrik
2. Pengukuran Tahanan Isolasi
3. Pengukuran Tahanan Pembumian
4. Pemeriksaan Kesinambungan Sirkuit
5. Pemeriksaan Pemasangan Instalasi
6. Pengecekan Sakelar atau Pemutus
7. Pembuatan Laporan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan (LHPP)
Cara Mendapatkan SLO
Langkah dalam pembuatan Sertifikat Laik Operasi SLO adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan Gambar jaminan instalasi listrik ( Jildak ) ,jildak ini bisa didapatkan setelah pemasangan instalasi telah selesai di kerjakan ,dlm pembuatannya di anjurkan instalasi trsbt di kerjakan oleh PT.Kontraktor yang tergabung serta terdaftar di Keanggotaan AKLI, Aklindo, atau aklinas .
Namun jika di kerjakan oleh perorangan maka hubungi PT.Kontraktor tadi atau orang-orang yang tergabung di dalamnya untuk melakukan Supervisi gambar jaminan instalasi listrik tersebut sehingga dapat di terbitkan Gambar jaminan instalasi listrik (jildak). Setelah di dapati atau di nyatakan intalasi tersebut sesuai dengan PUIL 2000/2011 yang mengatur tentang tatacara pemasangan instalasi barulah anda dapatkan gambar jaminan instalasi listrik ( jildak ) . untuk catatan harga Slo dan harga gambar jaminan instalasi listrik sangat jauh berbeda... Namun harga tersebut bersifat negosiatif. Lebih lengkap hubungi saya di Hp/wa 083898006718
2. Pendaftaran dan pembuatan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ), SLO dapat di terbitkan melalui Suatu Lembaga inspeksi teknik LIT TR sepert ,SERKOLINAS, JASERINDO, JKI, Konsuil, ataupun PPILN. Dengan menyerahkan dokumen jildak , Nama lengkap yang terdaftar ( telah di daftarkan ke PLN ), No registrasi pembayaran PLN , catatan . harga Slo seperti list di bawah ini.
Contoh SLO
SLO SERKOLINAS
SLO Jaserindo
Biaya Sertifikasi Laik Operasi
INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH
Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Sampai Dengan Kapasitas 197 kVA
No Kapasitas Daya Besaran Biaya Tertinggi Dalam (Rp)
1. Daya tersambung s.d. 450 VA 40.000
2. Daya tersambung 900 VA 60.000
3. Daya tersambung 1.300 VA 95.000
4. Daya tersambung 2.200 VA 110.000
5. Daya tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA 30/VA
6. Daya tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA 25/VA
7. Daya tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA 20/VA
8. Daya tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA 15/VA
Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
di Atas Kapasitas 197 kVA
No Kapasitas Daya Besaran Biaya Dalam (Rp)
1. Daya tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA 13/VA
2 .Daya tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA 11/VA
3. Daya tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA 9/VA
4. Daya tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA 7/VA
5. Daya tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA 5/VA
6. Daya tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA 4/VA
7. Daya tersambung di atas 46 MVA 3/VA
INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH
Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo
No Kapasitas Trafo Besaran Biaya Dalam (Rp)
A. Biaya Tetap
1. Kapasitas Trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA 3.000.000
2. Kapasitas Trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA 4.000.000
3. Kapasitas Trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA 5.500.000
4. Kapasitas Trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA 6.000.000
5. Kapasitas Trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA 6.500.000
6. Kapasitas Trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA 7.000.000
B. Biaya tidak tetap
Biaya sewa alat uji
Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
No Kubikel dan Jaringan Dalam (Rp)
A. Biaya Tetap
1. Kubikel 1 (satu) unit 2.000.000
2. Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah
kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit) 4.000.000
3. Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari
sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
4. Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
5. Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
Informasi Lengkap Hub HP/WA : 083898006718
Tidak ada komentar:
Posting Komentar